Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dua Klip Diduga Sabu Ditemukan di Kamar, Pria di Kandai II Diamankan Polisi

SINDO DOMPU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengamankan seorang pria berinisial AM (48), warga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika.

AM diamankan petugas pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 09.20 WITA, di sebuah rumah di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja.

Pengungkapan tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Petugas kemudian mendapati AM berada di dalam kamar rumahnya dan selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip yang di dalamnya terdapat dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di sekitar kasur kamar.

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp800.000 yang ditemukan di saku celana AM.

Situasi sempat memanas ketika petugas hendak membawa AM menuju kendaraan untuk dievakuasi ke Mapolres Dompu. Berdasarkan keterangan kepolisian, situasi tersebut dipicu provokasi dari pihak keluarga dan adanya pelemparan oleh sejumlah orang di sekitar lokasi.

Personel Unit Patmor Sat Samapta Polres Dompu kemudian membantu mengendalikan situasi. AM bersama barang bukti selanjutnya berhasil dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, AM dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Woja.

"Kami menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Rahmadun.

Menurutnya, Satresnarkoba Polres Dompu masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.

Ia mengatakan, keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari tindak lanjut atas informasi masyarakat serta kerja sama personel Satresnarkoba dan Sat Samapta Polres Dompu.

Polres Dompu juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Dompu. ( YUN )

Posting Komentar

0 Komentar