Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Polres Dompu Amankan Pria dengan 57,28 Gram Sabu di Karijawa Utara, Satu Orang Diburu

SINDOINFO DOMPU  - Tim gabungan Polres Dompu mengamankan seorang pria berinisial F (25) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan Karijawa Utara, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.50 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas menyita empat plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 57,28 gram.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu gang permukiman di Lingkungan Karijawa Utara. Informasi tersebut diterima kepolisian pada Selasa (13/10/2026), kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu.

Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., dengan melibatkan 37 personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Propam, Satreskrim, Polwan, Satintelkam, dan Satlantas Polres Dompu.

Berdasarkan keterangan dalam rilis resmi Humas Polres Dompu, petugas bergerak ke lokasi setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima. Di lokasi tersebut, F diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika bersama seorang pria berinisial S. Namun, S berhasil melarikan diri ketika petugas berupaya mengamankannya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan F dan area sekitar dengan disaksikan dua orang saksi umum. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 57,28 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan satu buah kunci sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah sepeda motor yang digunakan F serta rumahnya di Kompleks Pasar Atas, Kecamatan Dompu. Berdasarkan hasil pemeriksaan di kedua lokasi tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam upaya mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Dompu akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada personel gabungan yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus membangun sinergi dengan kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika, khususnya demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Dompu.

Saat ini, F beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika dan melakukan pencarian terhadap S yang melarikan diri saat hendak diamankan.

Adapun penerapan pasal terhadap F akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika melalui penyelidikan, penindakan, serta kerja sama dengan masyarakat. ( YUN )

Posting Komentar

0 Komentar