SINDOINFO DOMPU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengamankan tiga orang terduga dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar kos di Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (9/10/2026) sore.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial I (46) dan YA (31), keduanya laki-laki, serta SR (44), seorang perempuan. Mereka diamankan sekitar pukul 17.00 WITA setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,39 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, empat unit telepon genggam, serta uang tunai dengan total Rp22.368.000.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Montabaru diduga kerap digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Rahmadun memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga di lokasi sasaran. Kasat Resnarkoba kemudian memimpin langsung kegiatan pengungkapan bersama personel yang terlibat.
Saat mendatangi lokasi, petugas mengamankan ketiga terduga yang berada di dalam toilet kamar kos. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan badan dan area kamar kos dengan menghadirkan dua orang saksi umum.
Sebelum penggeledahan dilaksanakan, KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto membacakan dan memperlihatkan surat perintah tugas kepada para saksi dan terduga, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan resmi kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu. Selain itu, polisi menyita tiga pipet sedotan yang telah dimodifikasi menjadi sekop, dua alat isap atau bong, satu gunting, satu korek api gas yang telah dimodifikasi, lima plastik klip kosong, satu bundel plastik klip kosong, serta satu timbangan kecil.
Petugas juga mengamankan empat unit telepon genggam dan uang tunai yang ditemukan di beberapa lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Rinciannya, uang tunai sebesar Rp5.100.000 ditemukan pada salah seorang terduga, Rp1.318.000 di dalam dompet hitam milik terduga lainnya, serta Rp15.950.000 ditemukan di lantai kamar tidur.
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai Rp22.368.000.
Setelah rangkaian penggeledahan selesai sekitar pukul 18.20 WITA, ketiga terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU Rahmadun Siswadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
Ia mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Rahmadun menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang diamankan, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memperjelas peran masing-masing terduga dan memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta memperhatikan lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Informasi yang disampaikan masyarakat, lanjutnya, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat hingga mengamankan tiga orang terduga beserta sejumlah barang bukti.
Menurut keterangan Humas Polres Dompu, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menangani dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut dan akan dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik, kata dia, akan mendalami asal-usul barang bukti yang diamankan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Dompu. Proses hukum selanjutnya akan menentukan peran dan pertanggungjawaban masing-masing terduga berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang sah. ( YUN )


0 Komentar