SINDO DOMPU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Dompu resmi disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Selasa (29/09/2026), yang digelar di Aula Sidang DPRD Kabupaten Dompu.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kurnia Ramadhan, SE., ME., dan Wakil Ketua II DPRD Ismul Ramadhani, S.Pd.I., serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Dompu.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Dompu menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Setelah persetujuan tersebut, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE., menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas hasil pembahasan serta usul dan saran Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Bupati Bambang Firdaus mengatakan, dengan disetujui dan ditetapkannya Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda, terdapat perubahan pada komposisi pembiayaan dalam APBD Kabupaten Dompu.
Berdasarkan hasil persetujuan tersebut, komposisi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp169.639.240.585, pendapatan transfer sebesar Rp1.040.934.605.670, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9.625.217.365.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.292.237.408.970. Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp72.038.345.350, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0 atau tidak mengalami perubahan.
Dalam penyampaian jawaban pemerintah atas usul dan saran Banggar DPRD, Bupati juga memaparkan proyeksi pendapatan dan belanja daerah hingga akhir Tahun Anggaran 2026, termasuk langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah untuk mencapai target tersebut.
Bambang menjelaskan, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp1.220.199.063.620. Pemerintah daerah memproyeksikan realisasi pendapatan hingga akhir tahun anggaran dapat mencapai 100 persen atau lebih dari target yang telah ditetapkan.
Sementara dari sisi belanja, kinerja pemerintah daerah salah satunya akan dilihat dari tingkat penyerapan anggaran yang telah dituangkan dalam masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan program dan kegiatan hingga akhir tahun, pemerintah daerah memproyeksikan realisasi belanja dapat mencapai sekitar 90 persen.
Bupati juga menyampaikan proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan memperhatikan perkiraan realisasi pendapatan dan belanja daerah hingga akhir Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah menargetkan SiLPA yang akan menjadi bagian dari pembiayaan pada Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp30 miliar.
Atas disetujuinya Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda, Bupati Bambang Firdaus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Dompu yang telah melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah.
"Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Dompu, saya menyampaikan ucapan terima kasih atas pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun 2026 hingga ditetapkan dan diterima menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu," ujar Bambang.
Ia berharap seluruh ikhtiar yang telah dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Dompu.
"Atas semua ikhtiar yang sudah dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif, semoga Allah SWT menganugerahkan kesehatan lahir dan batin kepada kita semua serta senantiasa memberikan rahmat, berkah dan ridho-Nya dalam menjalankan amanah seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Dompu," tutupnya.
Sidang paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pejabat Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian Sekretariat Daerah, camat, pejabat eselon III dan pejabat fungsional serta pihak terkait lainnya.
Rangkaian penetapan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda berlangsung aman, tertib dan lancar. Sidang diawali dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan dan penetapan Raperda menjadi Perda.( YUN )


0 Komentar